Kepemilikan KIA Yogyakarta ditargetkan mencapai 75 persen anak

id kartu identitas anak, KIA,yogyakarta

Kepemilikan KIA Yogyakarta ditargetkan mencapai 75 persen anak

Ilustrasi pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan secara “mobile” oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menggencarkan berbagai kegiatan untuk pemenuhan hak kepemilikan kartu identitas anak (KIA) dan menargetkan mampu mencapai 75 persen anak pada tahun 2022.

“Pada akhir 2021, kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Yogyakarta mencapai sekitar 60 persen dan diharapkan dapat meningkat menjadi 75 persen akhir tahun ini,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menyiapkan berbagai program di antaranya jemput bola perekaman KIA melalui sekolah-sekolah.

Sesuai tata kelola, rencana program jemput bola tersebut akan dilaksanakan mulai Februari 2022.

Sasaran utama perekaman dan pencetakan KIA adalah untuk siswa jenjang SMP dan SMA atau sederajat karena hingga saat ini diperkirakan baru 65 persen siswa yang sudah memiliki KIA.

Dalam dua tahun terakhir, program jemput bola perekaman dan pencetakan KIA di sekolah tidak dapat dilakukan secara optimal karena terkendala pandemi COVID-19.

Siswa sekolah, katanya, lebih banyak menjalani sekolah secara daring sehingga waktu di sekolah tidak terlalu banyak.

“Makanya, pada tahun ini kami gencarkan lagi karena kegiatan pembelajaran tatap muka sudah mulai digelar. Harapannya, tidak lagi terkendala pandemi dan aturan pembatasan yang harus diterapkan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah anak berhak menerima KIA tercatat sekitar 98.000 anak.

KIA diberikan kepada anak dari usia nol tahun atau sejak lahir hingga usia menjelang genap berusia 17 tahun. Kartu untuk anak berusia di bawah lima tahun tidak menyertakan foto namun untuk anak berusia lebih dari lima tahun akan dilengkapi foto.

Selain program jemput bola, pemberian KIA dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit dan klinik bersalin sehingga saat meninggalkan rumah sakit maka keluarga akan memperoleh beberapa dokumen kependudukan, sekaligus akta kelahiran untuk anak, KIA, dan KK yang sudah diperbarui.

KIA memiliki fungsi seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas diri yang diharapkan dapat memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh dan bisa untuk memenuhi syarat membuka rekening di bank.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024