Disbud Sleman mengajak masyarakat berperan lindungi cagar budaya

id Cagar budaya Sleman ,Dinas Kebudayaan Sleman ,Kundha Kabudayan Sleman ,Jembatan KA pangukan

Disbud Sleman mengajak masyarakat berperan lindungi cagar budaya

Jembatan Kereta Api di Pangukan Sleman yang merupakan salah satu cagar budaya yang sering menjadi sasaran aksi vandalisme. ANTARA/HO-Dinas Kebudayaan Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan masyarakat luas khususnya di wilayah Sleman berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

"Di wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Edy Winarya di Sleman, Rabu.

Menurut dia, dalam pasal 56 undang-undang tersebut diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan pelindungan cagar budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya.

"Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan," katanya.

Ia mengatakan maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan keprihatinan bersama.

"Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri," katanya.

Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

"Oleh karena itu pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung," katanya.

Edy berharap, ke depan jangan ada lagi vandalisme cagar budaya.

Dia mengharapkan masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.
Jembatan Kereta Api di Pangukan Sleman yang merupakan salah satu cagar budaya yang sering menjadi sasaran aksi vandalisme. Foto ANTARA/HO-Dinas Kebudayaan Sleman
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024