Kemendikbudristek mendorong pemda maksimalkan pengajuan formasi

id guru PPPK, pendanaan guru PPPK, gaji guru PPPK, Kemendikbudristek, seleksi guru PPPK

Kemendikbudristek mendorong pemda maksimalkan pengajuan formasi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memaksimalkan pengajuan formasi guru PPPK.
 

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pengajuan formasi. UU No 9 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 telah menjelaskan alokasi pembayaran gaji PPPK sesuai pemetaan kebutuhan rekrutmen secara nasional sebesar 1 juta formasi,” ujar Iwan di Jakarta, Kamis.
 

Dia menjelaskan secara spesifik Kementerian Keuangan, melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-98/PK/2021, yang ditujukan kepada semua Gubernur, Bupati dan Walikota tentang perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Alokasi DAU TA 2021.
 

“Surat ini secara rinci menjelaskan alokasi anggaran per pemerintah daerah berdasarkan jumlah formasi yang ditentukan secara nasional. Dijelaskan bahwa Pemda sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021,” terang dia.


 

Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).
 

Dalam surat itu, tambah dia, ditegaskan bawa alokasi PPPK sesuai dalam lampiran surat tersebut dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
 

“Selanjutnya UU No 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 telah menjelaskan alokasi pembayaran gaji PPPK sesuai pemetaan kebutuhan rekrutmen secara nasional sebesar 758.018 formasi," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga telah mengirimkan surat yang menjelaskan rincian perhitungannya melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada semua Kepala Daerah tentang rincian perhitungan anggaran PPPK Guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 yang juga bersifat earmarked, tambahnya.
 

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kemendagri, Kemenpanrb, Kemenkeu, dan BKN akan terus melakukan sosialisasi kepada semua Pemda untuk mendorong pengajuan formasi secara maksimal.
 

“Kebutuhan pengadaan guru adalah bentuk layanan dasar yang sifatnya wajib untuk penyelenggaraan pendidikan, dan seyogyanya menjadi salah satu prioritas nomor satu dalam penggunaan anggaran pendidikan oleh pemerintah daerah," katanya.

Karena itu, seluruh pemerintah daerah perlu mengajukan formasi secara maksimal di tahun 2022 ini. Dengan demikian, kualitas layanan kepada pelajar Indonesia akan lebih baik dengan guru-guru yang lebih sejahtera, memiliki kompetensi yang baik, dan mendapat perlindungan kerja,” jelasnya.


 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024