Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendukung kebijakan dibukanya pintu pariwisata dalam negeri melalui skema "Travel Bubble" Batam, Bintan, dan Singapura untuk percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian.
"Kita semua sangat ingin kondisi lekas pulih. Kita berharap 'travel bubble' ini bisa mempercepat kebangkitan pariwisata dan perekonomian masyarakat," kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Yasonna berharap kebijakan "travel bubble" tersebut bisa berjalan baik dan dapat menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain.
Selain itu, Yasonna memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas COVID-19, TNI, dan Polri akan melakukan evaluasi secara berkala.
"'Travel bubble' ini sangat baik sebagai percontohan dan jajaran Kemenkumham harus bersinergi untuk pelaksanaan keimigrasian di daerah 'travel bubble' tersebut," ujar dia.
Apalagi, katanya, Indonesia akan melaksanakan event besar, misalnya KTT G20 di Bali. Kendati demikian, evaluasi kebijakan itu harus dilakukan setiap minggu di antaranya untuk menentukan apakah langkah itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, "travel bubble" mulai dibuka 24 Januari 2022 dengan pertimbangan pemerintah karena Batam dan Bintan sudah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mekanisme terkait "Travel Bubble" Batam-Bintan-Singapura tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam surat edaran itu termuat syarat berwisata ke Indonesia melalui skema "travel bubble", yakni harus sudah dua kali vaksin, kemudian negatif PCR 3x24 jam, memiliki visa, kecuali bagi warga negara asing (WNA) Singapura yang merupakan bagian dari ASEAN.
Selain itu, mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan "BluePass".
Berita Lainnya
RI-Singapura berlakukan perjanjian ekstradisi buronan
Jumat, 29 Maret 2024 20:16 Wib
Baca, pernyataan Alvin Lim dibantah hingga surpres pengganti Firli
Sabtu, 6 Januari 2024 8:00 Wib
Pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo dibantah
Jumat, 5 Januari 2024 12:15 Wib
Menkumham minta waspadai pelanggaran HAM pengungsi Rohingya
Senin, 11 Desember 2023 6:54 Wib
Yasonna Laoly: Pemerintah komitmen dukung produk dalam negeri
Senin, 7 Agustus 2023 8:42 Wib
Cegah narkoba, Lapas Salemba dan TNI-Polri sidak blok napi
Selasa, 9 Mei 2023 22:35 Wib
Menkumham tegaskan sikap netral tanggapi pengajuan PK kudeta Demokrat
Selasa, 4 April 2023 16:11 Wib
Menkumham raih dua gelar juara di "HBP Shooting Tournament"
Senin, 20 Maret 2023 8:15 Wib