Bangkok (ANTARA) - Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tanaman tersebut.
Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, Selasa (25/1).
Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.
Dia menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.
Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.
Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.
Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.
Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
Pemasok rokok elektrik ganja selebgram diburu polisi
Rabu, 24 April 2024 9:22 Wib
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja dimusnahkan
Kamis, 22 Februari 2024 14:14 Wib
Presiden Ukraina Zelenskyy melegalkan ganja medis
Sabtu, 17 Februari 2024 17:23 Wib
Pendukung diajak kampanyekan Ganja hingga akar rumput
Rabu, 4 Oktober 2023 5:33 Wib
Polda DIY membongkar dua jaringan pengedar ganja Yogyakarta-Medan
Senin, 19 Juni 2023 20:10 Wib
BNNP DIY meringkus seorang mahasiswa beli ganja lewat WhatsApp
Jumat, 14 April 2023 21:39 Wib
Ditemukan ladang ganja seluas 8,9 hektare di Nagan Raya
Senin, 10 April 2023 10:50 Wib