Koordinasi antara pejabat sipil dengan TNI AU terkendala

id TNI AU,Keamanan udara

Koordinasi antara pejabat sipil dengan TNI AU terkendala

Tangkapan layar Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra memberi sambutan dalam Seminar Nasional Seskoau A-59 bertajuk "Revitalisasi Bandar Udara Indonesia Sebagai Elemen Air Power dalam Mendukung Keamanan Wilayah Udara Nasional" yang disiarkan di kanal YouTube Airmen TV Dispenau, dipantau dari Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra menyebutkan masih terdapat kendala koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI AU terkait dengan penanggulangan potensi terjadinya pelanggaran hukum di ruang udara.

"Hasil penelitian pendahuluan melalui kuliah kerja yang dilaksanakan oleh Pasis menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi terjadinya pelanggaran hukum dan keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional," kata Iko.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam Seminar Nasional Seskoau A-59 bertajuk "Revitalisasi Bandar Udara Indonesia Sebagai Elemen Air Power dalam Mendukung Keamanan Wilayah Udara Nasional" yang disiarkan di kanal YouTube Airmen TV Dispenau, dipantau dari Jakarta, Senin.

Penyebab dari kendala tersebut, kata Iko, adalah mekanisme aturan tingkat bawah, seperti mekanisme pelibatan hingga jalur komunikasi dan koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI Angkatan Udara.

Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan pejabat sipil kebandarudaraan adalah pejabat kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.

Pejabat sipil kebandarudaraan juga memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran dan keamanan negara, mengingat bandara merupakan gerbang nyata Indonesia terhadap mobilitas barang dan manusia yang berasal dari luar yurisdiksi nasional.

"Masuknya orang, barang, dan hal-hal lain akan berdampak terhadap kerawanan, berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan keamanan wilayah udara dan yurisdiksi nasional," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, mengantisipasi dan menanggulangi pelanggaran tersebut tidak dapat secara parsial oleh pejabat sipil kebandarudaraan saja. TNI Angkatan Udara memiliki peran yang sangat penting untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, Iko memandang penting bagi para pejabat sipil kebandarudaraan dengan TNI AU untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna memperkuat ketahanan negara dalam hal keamanan udara.

"Bandar udara memiliki peran strategis sebagai penopang keamanan udara, juga sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian," kata Iko.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024