Jalur afirmasi peroleh kuota 15 persen

id Jalur afirmasi, masuk SMP Tangerang

Jalur afirmasi peroleh kuota 15  persen

Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tangerang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyediakan kuota 15 persen untuk jalur afirmasi atau siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada SMP.

"Untuk PPDB SMP pada tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun untuk kuota pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau anak penyandang disabilitas minimal hanya 15 persen," kata Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin di Tangerang, Senin.

Menurut Fahrudin, dalam jumlah kuota pada jalur afirmasi sebanyak 15 persen tersebut nantinya akan dibagi antara masing-masing jalur siswa kurang mampu dan berkebutuhan khusus.

"Jadi dari minimal kuota 15 persen ini nantinya akan dibagi lagi, antara tiga persen bagi siswa disabilitas. Tetapi ini belum kita tentukan karena kita masih membahas itu," katanya.

Ia mengungkapkan, pada PPDB tahun ini pihaknya menggunakan empat jalur, diantaranya seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi dengan masing-masing kuota yang berbeda.

Untuk jalur zonasi, masih kata Fahrudin, dikhususkan pendaftaran bagi penduduk asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili dalam radius tertentu yang dimana berdasarkan alamat pada kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Kalau kuota pada jalur zonasi, kita memberikan kuota minimal sebanyak 50 persen," tuturnya.

Kemudian, bagi jalur afirmasi diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan anak memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Dengan catatan persentase penerimananya disesuaikan daya tampung sekolah dari kuota 15 persen tersebut.

"Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, dengan berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi sekolah. Sementara itu, bagi siswa disabilitas yang berdomisili Tangerang memiliki asesmen persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal," ujarnya.

Sedangkan pada jalur perpindahan tugas orang tua, Dinas Pendidikan setempat memberikan kuota maksimal sebanyak lima persen dengan digunakan untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua dari masing-masing siswa dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, untuk jalur prestasi menggunakan sisa kuota yang ada, dimana penerimaan calon peserta didik yang memiliki peringkat nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah asal dengan mendapatkan bobot nilai tertentu.

"Ketentuan ini menghalangi calon peserta didik lainnya yang tidak berada di 10 persen tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. Mereka nanti hanya tidak mendapat bobot untuk komponen peningkatan nilai, atau bobotnya lebih rendah," ungkap dia.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024