Warga Yogyakarta diimbau beli hewan kurban langsung dari sekitar

id penyakit mulut dan kuku,PMK,peternak,yogyakarta

Warga Yogyakarta diimbau beli hewan kurban langsung dari sekitar

Dokumen - Petugas mengambil sampel dugaan penyakit mulut dan kuku di Agam. (ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat membeli hewan kurban dari peternak di sekitar mereka dan menghindari membeli hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah sebagai antisipasi mencegah penularan penyakit mulut dan kuku yang akhir-akhir ini semakin meluas.

“Lebih baik membeli hewan dari peternak di sekitar atau di dalam DIY dan memilih hewan yang tidak didatangkan dari luar daerah atau dari daerah yang sudah terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK),” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Selasa.

Suyana berharap, pembatasan daerah asal pembelian hewan kurban tersebut dapat menurunkan potensi hewan tertular PMK dan tidak semakin menularkan penyakit tersebut ke hewan lain yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Pemkab meminta peternak proaktif laporkan kondisi ternak bila gejala PMK
 

“Dari catatan kasus yang muncul di DIY, hewan yang terpapar PMK adalah hewan yang didatangkan dari luar daerah,” katanya.

Saat ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga terus melakukan pemantauan rutin ke seluruh peternak dan belum menemukan satu pun hewan yang terpapar PMK di Kota Yogyakarta.

Selama melakukan pemantauan, peternak juga terus diimbau untuk menjaga kebersihan kandang dengan melakukan disinfeksi rutin.

“Menjaga kebersihan kandang sangat penting dilakukan sehingga mencegah potensi berkembangnya berbagai penyakit termasuk PMK. Sejauh ini, belum ada temuan hewan di Yogyakarta yang terpapar PMK,” katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta pada tahun ini juga tidak akan membatasi munculnya pasar tiban penjualan hewan kurban yang setiap tahun selalu muncul di berbagai titik di Kota Yogyakarta.

Namun demikian, pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban akan terus dilakukan dengan meminta seluruh penjual untuk memiliki surat keterangan kesehatan hewan apabila hewan didatangkan dari luar daerah.

“Kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan adalah hal yang mutlak tetapi terkadang masih sering diabaikan. Ini yang kemudian menyulitkan pengawasan,” katanya.

Selain mewajibkan kepemilikan surat kesehatan, setiap penjual hewan kurban juga diminta menyediakan lokasi isolasi untuk menempatkan hewan yang sakit atau menunjukkan gejala mengarah pada PMK.

Masyarakat yang membeli hewan kurban juga disarankan untuk menerima hewan pada H-1 karena masa inkubasi PMK terjadi satu sampai 14 hari. Dengan demikian, hewan yang nantinya disembelih dalam kondisi sehat. “Salah satu syarat hewan kurban adalah dalam kondisi sehat,” lanjut Suyana.

Berdasarkan data dari DIY, hingga 6 Juni, terdapat total 1.306 kasus PMK yang menyerang sapi, kambing, domba dan kerbau dengan empat kematian dan 43 hewan dinyatakan sembuh serta belum ada hewan yang dipotong paksa.

“Jika nanti ditemukan hewan yang terpapar PMK dan terpaksa disembelih, maka harus dilakukan penyembelihan dengan berbagai syarat supaya mencegah penularan,” katanya.

Baca juga: DPKH Gunung Kidul memanfaatkan sisa obat antraks tangani PMK

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024