Bawaslu Kulon Progo menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

id Pemilu 2024,Apel siaga Pemilu 2024,Bawaslu Kulon Progo ,Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo gelar apel siaga Pemilu Serentak 2024. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menandai kesiapan pengawasan tahapan pemilu .

Apel ini dilakukan serentak oleh Bawasu RI bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati, di Kulon Progo, mengatakan bahwa Bawaslu Kulon Progo siap melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 mengingat persiapan yang akan dilakukan cukup panjang.

"Sepanjang tahun 2020 hingga saat ini berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengawasi tahapan Pemilu Serentak 2024 di antaranya peningkatan kapasitas internal terkait teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa," kata Ria Harlinawati.

Persiapan lain, katanya, melakukan kegiatan berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, berkolaborasi, dan bersinergi dengan berbagai organisasi maupun lembaga.

Ia mengatakan mulai 10 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kulon Progo sebagai sarana informasi dan layanan pendaftaran bagi calon pemantau pemilu untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.

"Meja layanan menjadi wadah Bawaslu Kulon Progo untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk melaporkan hasil pemantauan," katanya.

Sebagai catatan, Bawaslu RI pada Pemilu 2019  menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu luar negeri.

Jumlah tersebut, papar dia, menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja pemantauan. Namun, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.

"Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," katanya.

Ia mengatakan pemantau pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, salah satunya meliputi organisasi kemasyarakatan, yayasan atau perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan bersifat independen, mempunyai sumber dana jelas, serta mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.

"Pemantau pemilu dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah," katanya.