Polres Bantul ungkap sindikat pencuri spesialis rokok lintas provinsi

id Polres Bantul,sindikat pencuri,berita jogja

Polres Bantul ungkap sindikat pencuri spesialis rokok lintas provinsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pelaku pencurian spesialis rokok lintas provinsi di Mapolres Bantul, DIY, Selasa (21/6/2022) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap sindikat pencuri spesialis rokok dengan menangkap tiga tersangka setelah mereka beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di daerah ini.

"Polres Bantul mengungkap sindikat pelaku pencurian rokok, ini spesialis rokok, jadi walaupun menemukan barang lain mereka tidak mengambilnya. Mereka spesialis pencuri rokok lintas provinsi yang kami ungkap seminggu lalu, tepatnya 14 Juni 2022," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa.

Kapolres mengatakan tiga tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan berinisial AM (34) berperan membeli peralatan,  KM (47), dan VS (50) keduanya berperan membawa karung plastik, dan mengambil rokok dari almari kemudian dimasukkan dalam mobil.

Baca juga: Polri-PPATK segera membahas rekening jumbo Rp120 triliun sindikat narkoba

Dia mengatakan bahwa sindikat pencuri spesialis rokok ini beraksi di Kabupaten Bantul tiga kali, yang pertama pada 7 Februari 2022 di Pasar Angkruksari Kretek, dan dua kejadian lainnya pada 13 Juni di TKP yang sama dan ruko depan TKP tersebut.

"Kami awalnya kesulitan mengungkap kasus ini, namun alhamdulillah setelah terjadi di TKP kedua dan ketiga kami mendapat petunjuk. Jadi tidak berselang lama dari Februari sampai Juni 2022, tepatnya tanggal 13 Juni 2022 terjadi kasus serupa dengan TKP sama, namun pada 13 Juni 2022  langsung di dua TKP," katanya.

Dia mengatakan pada 13 Juni 2022, para pelaku menggasak toko yang sama dengan TKP pertama dan toko di depannya sehingga saat itu ada dua TKP, yaitu toko yang sama ditambah satu TKP di depan ruko tersebut sehingga di wilayah Bantul totalnya ada tiga TKP.

"Dari situ kami mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku dan alat yang digunakan berdasarkan hasil analisa CCTV dan olah TKP yang dilakukan tim kami, dan kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini berada di wilayah Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan petunjuk itu, pihaknya memerintahkan anggota menuju Surabaya, namun pelaku yang terdeteksi bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan bus sehingga anggota diperintahkan bergerak mengejar pelaku.

"Alhamdulillah saat bus berhenti di 'Rest Area" Tol Cipali dua pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (14/6), dan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan mengakui bahwa mereka pelaku pencurian di tiga TKP tersebut," katanya.

Dia mengatakan dari dua tersangka ini kemudian dikembangkan kembali, dan polisi mengamankan satu pelaku lagi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi total yang kami amankan saat ini tiga pelaku dan mereka semua eksekutor, dan kami mencari satu pelaku lagi satu yang masih DPO (daftar pencarian orang) yang berperan sebagai sopir," katanya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ratusan bungkus rokok berbagai merek dari tiga TKP di Bantul sebesar Rp300 juta.

Dia mengatakan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Pembuat uang palsu di Bantul diringkus polisi
Baca juga: Polres Bantul menyelesaikan dua kasus pidana melalui keadilan restoratif