Segera disidang, kasus korupsi tiga tersangka Garuda

id korupsi pengadaan garuda, garuda indonesia, kejaksaan agung, jampidsus kejaksaan agung

Segera disidang, kasus korupsi tiga tersangka Garuda

Petugas Kejaksaan Agung RI melimpahkan Tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21-6-2022). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2011—2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/6), menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Ia menyebutkan nama ketiga tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009—2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

Tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011—2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.

Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017—2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo, lanjut Ketut, tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD.

Dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"ES selaku direktur utama, H selaku direktur teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," kata Ketut.

Untuk tersangka Albert Burhan dan Agus Wahjudo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Setijo Awibowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perkara korupsi tiga tersangka Garuda segera disidangkan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024