Ketua DPRD Kulon Progo mendesak pemda revisi Perbup penerima BPJS PBI

id BPJS Kesehatan ,DPRD Kulon Progo ,Kulon Progo

Ketua DPRD Kulon Progo mendesak pemda revisi Perbup penerima BPJS PBI

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati mendesak pemerintah daerah setempat merevisi Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2016, sehingga sisa kuota kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran segera dapat terisi oleh masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.

"Anggaran yang kami pagu untuk BPJS PBI itu sisa. Untuk mencapai 98 persen warga masuk kesepesertaan JKN sangat bisa. Kami memohon pemkab membenahi untuk Peraturan Bupati tentang aturan BPJS PBI yang dari dana APBD," kata Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis.

Seperti diketahui Pemkab Kulon Progo tahun 2022 menganggarkan Rp23 miliar untuk BPJS PBI dan saat ini masih tersisa kuota sebanyak 18 ribu jiwa yang belum terisi.

Baca juga: Kulon Progo mendapat piagam UHC karena 95,46 persen masyarakat ikut JKN

Selain itu, 422.762 jiwa atau 95,46 persen dari 442.874 jiwa penduduk Kulon Progo telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengatakan di Kulon Progo masih ada kuota dari APBD kabupaten yang sediakan bagi masyarakat yang belum masuk kepesertaan BPJS Kesehatan belum terserap. Hal ini diakibatkan aturannya yang mendapat bantuan iuran premi BPJS Kesehatan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Akhid, hal yang penting data. Ada anggaran, tapi DTKSnya mana. Ternyata tidak ketemu. Untuk itu ia berharap peraturan bupati segara dibenahi, kemudian data juga dibenahi, maka harapan target nasional 98 persen pada 2024 Kulon Progo bisa mendahului.

"Ini harapan optimistis, sehingga dapat memotivasi Dinkes dan Dinsos dan OPD, serta masyarakat proaktif. Kesehatan adalah harga mati, menurut kami di DPRD Kulon Progo. Dan masyarakat harus terlayani," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinkes Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan ada anggaran untuk premi BPJS PBI. Tapi Dinkes terkendala aturan.

Menurut dia, pihaknya saat ini menyelesaikan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 yang harus disesuaikan, supaya sisa 18 ribu kuota yang dibayar oleh APBD Kabupaten mudah.

"Begitu perbup selesai dan ditandatangani Pj. Bupati, maka sudah siap. Nanti akan kita kejar yang kuota itu. Kalau kuota 18 ribu itu bisa tercapai, kita masuk dalam 98 persen masyarakat Kulon Progo ikut kepesertaan JKN," katanya.

Perbup Nomor 110 Tahun 2016 mengatur penerima premi BPJS Kesehatan PBI adalah warga yang masuk dalam DTKS. Kalau masyarakat yang masuk DTKS sudah terakomodasi, maka alokasi tersebut bisa dialihkan melalui SKTM.

"Namun harus dengan kekuatan hukum pasti, jangan sampai kami salah. Mudah-mudahan kuota 18 ribu ini bisa terisi, karena anggaran sudah ada. Sehingga harapan menuju 100 persen warga masuk BPJS bisa terwujud. Meski untuk menuju ke sana secara bertahap, data penerima juga menjadi tantangan tersendiri," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan mengajak peserta skrining mencegah risiko penyakit kronis