Pembebasan majikan Adelina di Malaysia lukai rasa keadilan

id Adelina Sau,Malaysia

Pembebasan majikan Adelina di Malaysia lukai rasa keadilan

Arsip - S Ambika (kanan), majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga asal Kupang Nusa Tenggara Timur yang meninggal akibat penyiksaan, berjalan didampingi petugas menuju ruang sidang Mahkamah Banding di Putrajaya, Malaysia, 14 Januari 2020. (ANTARA/Agus Setiawan/pd)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan majikannya, Ambika, mengecewakan dan melukai rasa keadilan.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat, Sabtu.

Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” tambah Judha.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum telah berakhir.






 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024