
KPU belum masukkan DOB di Rancangan PKPU
Selasa, 5 Juli 2022 20:06 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasukkan daerah otonomi baru dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR RI pada Kamis (7/7).
"Dalam rancangan PKPU, kami tak memasukkan klausul berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU pelaksana UU," kata anggota DPR RI Idham Holik di Jakarta, Selasa.
Hal itu karena dalam UU Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi, sedangkan 3 daerah otonomi baru belum masuk UU Nomor 7/2017.
"Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali UU tersebut direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Ia mengatakan revisi UU atau perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
RUU ataupun perppu menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.
"Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum," kata dia.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
