
Yogyakarta memfasilitasi pelaku IKM urus pendaftaran merek untuk HKI

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta memberikan fasilitasi bagi pelaku industri kecil menengah di kota tersebut mendaftarkan merek sehingga tercatat sebagai hak kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya perlindungan produk.
"Kegiatan ini baru pertama kali kami lakukan. Kami bekerja sama dengan pusat studi salah satu universitas di Yogyakarta," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Prabaningtyas di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, fasilitasi pendaftaran merek untuk hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut merupakan tindak lanjut dari program kelas pelatihan HKI yang diikuti pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Yogyakarta pada tahun lalu.
Fasilitasi pendaftaran merek tidak hanya dilakukan dengan memberikan dukungan pada aspek pembiayaan saja tetapi dilakukan sejak proses penyiapan berkas pendaftaran hingga pendaftaran.
"Ketika ada kendala, misalnya sudah ada merek sama yang terdaftar, maka kami membantu untuk memperbaikinya. Begitu pula jika logo yang digunakan kurang tepat juga kami dampingi untuk perbaikan," katanya.
Dengan fasilitasi yang diberikan, maka pelaku IKM tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendaftarkan merek mereka.
Jika mengurus secara langsung, maka dibutuhkan biaya sekitar Rp500.000 untuk mengurus pendaftaran merek di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk dapat mengakses fasilitasi tersebut, syaratnya adalah terdaftar sebagai IKM binaan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta dan memiliki KTP Kota Yogyakarta.
Hingga saat ini sudah ada 13 IKM dari berbagai jenis usaha seperti batik, fesyen, dan kuliner yang sudah siap mendaftarkan merek.
Selain pendampingan merek untuk IKM yang bersifat perorangan, fasilitasi juga diberikan untuk pendaftaran merek secara kolektif. Nantinya merek tersebut bisa digunakan untuk seluruh anggota dalam satu sentra yang sama.
"Saat ini, kami juga memberikan pendampingan kepada tiga sentra bakpia untuk kolektif branding," katanya.
Di Kota Yogyakarta, lanjut Prabaningtyas, terdapat 30 sentra IKM dan diharapkan seluruh pelaku usaha bisa mendaftarkan merek mereka sehingga memberikan perlindungan untuk produk yang dihasilkan.
"Harapannya, seluruh pelaku IKM di Yogyakarta memiliki merek yang sudah terdaftar. Beberapa pelaku usaha sudah mendaftarkan merek mereka, khususnya pelaku usaha besar," katanya.
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
