Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan persiapan untuk memverifikasi administrasi berkas keanggotaan partai politik yang merupakan salah satu syarat menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
"KPU kabupaten nantinya akan melakukan verifikasi administrasi terkait keanggotaan dan di dalam regulasi verifikasi administrasi ini rentang waktunya dari 16 Agustus sampai 29 Agustus 2022," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.
Dia mengatakan total parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 40 parpol, dengan 24 parpol telah lengkap berkas pendaftaran dan dikeluarkan berita acara, sementara 16 parpol masih dalam proses pemeriksaan berkas di KPU RI.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 20224 adalah dukungan keanggotaan parpol di masing-masing daerah, sedangkan di Bantul jumlah minimal keanggotaan yang dibuktikan dengan KTA sebanyak 956 orang tersebar di sembilan kecamatan.
"Kita masih menunggu karena sampai dengan hari ini data itu belum diturunkan, tapi dalam konteks persiapan, KPU Bantul sudah melakukan beberapa persiapan, karena verifikasi administrasinya Sipol (Sistem Informasi Parpol) atau online," katanya.
Dia mengatakan KPU Bantul sudah menyiapkan petugas administrasi Sipol dan petugas verifikasi atau verifikator yang nantinya mereka akan melakukan pencermatan terhadap dokumen keanggotaan parpol yang akan dikirimkan berbasis Sipol tersebut.
Menurut dia, sistem kerja dalam verifikasi administrasi berbasis Sipol ini berbeda dengan pemilu lima tahun lalu yang secara manual mencermati berkas satu per satu.
"Verifikasi administrasi ini prinsipnya hampir sama, namun berbasis komputer karena melalui Sipol. Misalnya melakukan rekap nama dalam KTP maupun KTA (kartu tanda anggota) apakah berpotensi ada kegandaan, baik dalam satu parpol atau dua parpol berbeda," katanya.
Selain itu, kata dia, pencermatan dalam verifikasi administrasi dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), apakah terdaftar dalam database pemerintah, dan tercatat dalam mekanisme daftar pemilih berkelanjutan.
"Kemudian terkait dengan potensi dukungan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena masih berstatus sebagai TNI/Polri, pegawai negeri sipil maupun kepala desa," katanya.
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib