Dilarang rangkap jabatan, Pj kepala daerah

id DPR RI,Pj kepala daerah,Guspardi Gaus

Dilarang rangkap jabatan, Pj kepala daerah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M.S. 

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan penjabat (pj.) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.

"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu.

Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024