Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan penjabat (pj.) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.
"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu.
Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan
Berita Lainnya
Wapres RI inginkan Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah
Selasa, 23 April 2024 20:04 Wib
KPU RI, Rabu, menetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:40 Wib
Waketum NasDem kunjungi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 19:37 Wib
KPU RI undang Presiden Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 19:35 Wib
KPU RI tetapkan pasangan capres-cawapres terpilih sesuai PKPU
Selasa, 23 April 2024 17:51 Wib
Van Aert wakili RI balap sepeda Olimpiade Paris 2024
Selasa, 23 April 2024 15:11 Wib
Semua paslon diundang hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU RI
Selasa, 23 April 2024 15:05 Wib
RI menawarkan proyek irigasi hingga PLTA di Forum WWF
Selasa, 23 April 2024 15:02 Wib