Tak ada agenda politik di balik kasus Gubernur Papua

id Lukas Enembe

Tak ada agenda politik di balik kasus Gubernur Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Penegak hukum, kata dia, pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Abdul Fickar lantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
 
Oleh karena itu, kata dia, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Bahkan, sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar.
 
Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai dengan prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
 
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar yakin tak ada agenda politik di balik kasus Lukas Enembe
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024