Pemkab Bantul peroleh fasilitas khusus daftarkan peserta PBI JKN dari APBN

id Pemkab Bantul ,Kepesertaan JKN,BPJS Kesehatan

Pemkab Bantul peroleh fasilitas khusus daftarkan peserta PBI JKN dari APBN

Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Indikator Kesejahteraan Sosial (IKS) Untuk Tahun 2023 oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/9/2022) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperoleh fasilitas khusus untuk langsung bisa mendaftarkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Dinas Sosial Bantul, Saryadi disela Rakor Persiapan Pendataan Indikator Kesejahteraan Sosial di Bantul, Kamis, mengatakan, Pemkab Bantul telah menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan karena cakupan kepesertaan JKN sudah memenuhi syarat Universal Health Coverage (UHC) yaitu 95,27 persen dari penduduk Bantul.

"Oleh karena itu kita memiliki fasilitas khusus, bahwa mulai 1 Oktober 2022 nanti PBI APBD yang didaftarkan oleh Pemda Bantul itu begitu didaftarkan akan langsung aktif ke kepesertaan BPJS Kesehatan yang dari APBN," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul tingkatkan capaian kepesertaan JKN hingga 98 persen pada 2024

Dengan fasilitas tersebut, maka menurut dia akan lebih memudahkan dalam peningkatan cakupan kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan di Bantul, selain itu tidak akan menambah beban pada APBD Bantul.

Menurut dia, saat ini anggaran APBD Bantul untuk Jamkesda yang dikelola Dinas Kesehatan yang membayari iuran premi PBI APBD sudah mendekati limit, dari total anggaran tahun ini sebesar Rp25 miliar, tinggal beberapa miliar untuk tiga bulan pada 2022.

"Karena itu, sejak pertengahan tahun di Dinsos terus berusaha PBI APBD yang sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu kita pindahkan, kita alihkan untuk diusulkan ke PBI APBN, sehingga tidak membebani atau mengurangi beban APBD," katanya.

Akan tetapi, kata dia, syarat untuk bisa diusulkan ke PBI APBN harus terdaftar di DTKS, karena itu para camat dan lurah mulai tahun ini setelah tiga tahun tidak ada satupun kelurahan yang menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) DTKS sudah digerakkan lagi.

"Teman-teman di kelurahan semua hampir melakukan Muskal untuk pengusulan DTKS, rekap usulan dari kelurahan hampir sekitar 70 ribu orang dengan proses yang panjang itu, hari ini sudah hampir semuanya lolos DTKS, tinggal menunggu penetapan SK Mensos," katanya.

Dia mengatakan, ada beberapa tahapan pengusulannya, yaitu tahap awal bila sudah keluar SK Mensos dan terdaftar sebagai DTKS langsung diusulkan peralihan dari PBI APBD ke PBI APBN, dan saat ini seluruh DTKS di Bantul sudah terdaftar semua sebagai PBI yang dibiayai APBN.

"Dan kita minta bantuan lagi teman-teman di kelurahan dan kecamatan mohon melakukan Muskal lagi untuk pengusulan ke DTKS, apalagi kita sudah mulai melakukan pendataan Indikator Kesejahteraan Sosial (IKS) pada DTKS, sehingga perlu Muskal untuk men-DTKS kan semua warga," katanya.

Baca juga: 95,27 persen penduduk terdaftar peserta JKN, Bantul raih predikat UHC
Baca juga: Dinkes Kulon Progo: Serapan anggaran JKN baru Rp11,68 miliar