Rutan Wates Kulon Progo pindahkan sejumlah narapidana ke UPT Pemasyarakatan DIY

id Kulon Progo ,Rutan Wates ,Narapidana ,Kelebihan kapasitas narapidana

Rutan Wates Kulon Progo pindahkan sejumlah narapidana ke UPT Pemasyarakatan DIY

Peninjauan warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates. ANTARA/HO-Dokumen Rutan Wates

Kulon Progo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta, memindahkan sejumlah narapidana ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan DIY dalam rangka menyiasati kelebihan kapasitas warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, banyaknya narapidana kasus narkoba membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia kelebihan kapasitas penghuni atau over capacity.

"Menindaklanjuti apa disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, menyiasati kelebihan kapasitas penghuni yang terjadi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wates melakukan pemindahan sejumlah narapidana ke UPT Pemasyarakatan di Bawah Kanwil Kemenkumham DIY," kata Deny Fajariyanto.

Baca juga: Masyarakat bisa jenguk warga binaan secara tatap muka

Ia mengatakan saat ini, penghuni Rutan Kelas IIB Wates sejumlah narapidana sebanyak 42 orang, dan tahanan sebanyak 30 orang.

Adapun rincian narapidana dan tahanan berdasarkan kasusnya, yakni kasus terbanyak penipuan sebanyak 18 orang, pencurian 11 orang, kesehatan 11 orang, judi empat orang dan perlindungan anak sebanyak lima orang.

"Pemindahan narapidana dari satu Rutan / Lapas ke Rutan / Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak kelebihan kapasitas," tuturnya.

Menurut Deny, lebihan kapasitas penghuni memang menjadi masalah klasik lapas/rutan di Indonesia, termasuklah di Rutan Kelas IIB Wates.

"Kami terus berupaya mengatasi permasalahan ini dengan pemerataan penempatan narapidana, pastinya dengan mempertimbangkan keamanan di lapas/rutan," ujar Deny.

Selain itu pemindahan dilakukan dalam rangka pembinaan. Kanwil kemenkumham DIY, melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah melakukan pemetaan lapas/rutan di wilayahnya dan juga melakukan penilaian dan evaluasi terhadap narapidana-nya.

"Selain pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rutan Wates memaksimalkan program pembinaan asimilasi dari DitjenPAS," ucapnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY mendorong Rutan Bantul raih predikat WBBM