KPU Kulon Progo : Jumlah pemilih berkelanjutan 341.717

id Daftar pemilih berkelanjutan ,Pemilu 2024,Kulon Progo ,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo : Jumlah pemilih berkelanjutan 341.717

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat jumlah daftar pemilih berkelanjutan Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 341.717 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan jumlah daftar pemilih berkelanjutan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 sebesar 334.893 pemilih.

"Ada kenaikan sekitar 6.824 pemilih. Pada Pemilu 2019 sebanyak 334.893 pemilih naik 6.824 pemilih menjadi 341.717 pemilih pada Pemilu 2024," kata Ibah.

Ia mengatakan bila dikaitkan dengan penyusunan daftar pemilih sejak 2019 sampai Agustus 2022, ada 21.654 pemilih dari daftar pemilih berkelanjutan 2019 sebanyak 320.063 menjadi 341.717 pemilih.

Tingginya kenaikan daftar pemilih berkelanjutan dikarenakan KPU melakukan empat hal. Yakni melakukan penyaringan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) hingga Pemilos.

"Kami berharap partai politik dan semua unsur elemen masyarakat mencermati data pemilih karena mulai 14 Oktober 2022, KPU mulai awal melakukan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024," tuturnya.

Menurut Ibah, data pemilih menjadi ruh seluruh logistik dan merupakan data politik. Jadi diharapkan dalam penyusunan data pemilih, semua aktif. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar.

"Pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024. Yang dimulai dari 14 Oktober dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 14 Juni 2023," ucapnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana mengatakan untuk menyiapkan data pemilih berkelanjutan sebagai bahan data pemilih Pemilu 2024, KPU RI menurunkan data hasil sanding dengan data kependudukan Kemendagri dengan jenis data; data meninggal, data ganda, data tidak padan, dan data KK Padan.

"Untuk penyelesaian data tersebut KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan desa dan 'coklit' terbatas (coktas) terhadap data tersebut agar data tersebut valid dan diusulkan ke Sidalih paling lambat 30 September 2022," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024