Sertifikat SIHALAL didapat jika mendaftar

id Produk halal,Jaminan produk halal,Industri halal,BPJPH

Sertifikat SIHALAL didapat jika mendaftar

Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim (kiri), dalam sosialisasi SIHALAL. ANTARA/HO-Kementerian Agama

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH. Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.

Lembaga pemeriksa halal adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat. "Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sertifikat halal tak akan keluar jika tidak mendaftar di SIHALAL
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024