Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH. Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.
Lembaga pemeriksa halal adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat. "Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sertifikat halal tak akan keluar jika tidak mendaftar di SIHALAL
Berita Lainnya
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Warga berdatangan ke Istana Negara Jakarta
Rabu, 10 April 2024 9:01 Wib
Produk kuliner UMKM Indonesia berpeluang masuk pasar Inggris
Minggu, 31 Maret 2024 5:49 Wib
BPJPH rilis Indonesia Global Halal Fashion
Sabtu, 30 Maret 2024 11:33 Wib
Perusahaan Jepang berupaya ekspor produk halal
Selasa, 26 Maret 2024 6:10 Wib
Sumbar memperkuat wisata halal, Sandiaga mendukung
Minggu, 24 Maret 2024 0:14 Wib
Sandiaga minta pariwisata halal Indonesia dijaga agar terbaik di dunia
Rabu, 20 Maret 2024 5:01 Wib