Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan prinsip dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis sesuai amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena itu seluruh kajian semua pihak akan kami dengarkan sebelum ambil keputusan untuk agendakan, misalnya, revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Rifqi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan terkait wacana pelaksanaan pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.
Rifqi menjelaskan Komisi II DPR belum melakukan pertemuan terkait wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi dipilih oleh DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Prinsip dasar Pilkada harus dilaksanakan demokratis
