UMP DIY 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022

id Sekda DIY,UMP DIY,Pemda DIY

UMP DIY 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 28 November 2022.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat mengatakan penetapan itu mundur sepekan dari rencana sebelumnya karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," kata dia usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Pemerintah formulasikan UMP 2023

Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.

"Namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.

Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.

Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).

"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kami akan segera lakukan pertemuan lagi karena kami tidak bisa melakukan keputusan sepihak," kata dia.

Karena itu, ia mengatakan besaran pasti nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti dan masih menunggu hasil pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta perwakilan buruh.

Terkait tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta yang meminta Pemda menaikkan UMK 2023 menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan, menurut Aji, Pemda DIY belum bisa memastikan karena tetap menunggu besaran UMP.

"Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar penghitungan tadi," kata Baskara Aji.

Baca juga: Kesejahteraan pekerja ditingkatkan