Rutan Wates razia penggeledahan kamar warga binaan

id Rutan Wates,Kulon Progo

Rutan Wates razia penggeledahan kamar warga binaan

operasi penggeledahan kamar di Rutan Wates, Kulon Progo. (ANTARA/HO-Rutan Wates)

Kulon Progo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan operasi penggeledahan kamar secara insidentil serentak di seluruh wisma hunian warga binaan dan area sekitar.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Selasa (22/11), mengatakan razia gabungan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Nomor W.14.PK.08.05-9903 Tanggal 19 November 2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Razia Serentak pada Lapas/Rutan/LPKA.

Rutan Wates melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menggiatkan penggeledahan rutin dan insidentil di setiap blok hunian dan tempat-tempat yang dicurigai.

"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil dan Kadivpas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Wates," kata Erik Murdiyanto.

Ia mengatakan operasi penggeledahan kamar insidentil dilaksanakan secara rutin dan insidentil satuan kerja/jajaran untuk meminimalisir dan deteksi dini berbagai pelanggaran/penyimpangan di lingkungan rutan/lapas seperti benda/barang- barang larangan dan berbahaya di dalam Rutan Wates, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel seluruh personel yang diberikan arahan terkait mekanisme dan pembagian tugas razia gabungan oleh kepala rutan dan kepala KPR.

Setelah beberapa tim dibentuk, setiap tim masuk memeriksa dan menggeledah setiap WBP dan kamarnya masing-masing.

Petugas Rutan Kelas IIB Wates bersinergi dengan APH lainnya melakukan penggeledahan ini dengan semangat integritas.

Hal ini sebagai implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan kembali ke dasar yang dicanangkan Dirjen Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Hasil razia atau penggeledahan kamar hunian petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa bantal dua buah, foto satu lembar, tali 30 centimeter satu buah, botol spray satu buah, tasbih panjang 30 satu meter satu buah, tali dari kain 20 centimeter satu buah, paku dua buah, dan jarum pentul satu buah.

"Secara terbuka disampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Wates bersih dari narkoba, telepon genggam, dan piranti lainnya," katanya.