Menko PMK tegaskan PHK jadi jalan terakhir

id menko pmk,phk

Menko PMK tegaskan PHK jadi jalan terakhir

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (dua dari kiri) pada penyerahan santunan kepada keluarga peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Menko PMK saat meninjau beberapa perusahaan industri padat karya di Jawa Barat, Rabu (16/11).

Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. 

Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak PHK.

Dari hasil laporan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa perusahaan padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11). 

Perusahaan tersebut di antaranya PT Kahatex di Rancaekek, Bandung dan PT Chang Shin di Karawang.

Meskipun Menko PMK tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tetapi masalah PHK atau pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan. 

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Muhadjir menambahkan bahwa saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
 
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global. 

"Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. Peserta yang  terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial. 

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu pada perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.  

"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," katanya. 

Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik. 

Menko PMK berharap semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023. 

Sementara itu, Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. 

"Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," kata Anggoro. 

Turut hadir dalam kegiatan itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT Kahatex dan PT Chang Shin dan jajaran, serta sejumlah asosiasi.

Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera.

"Dengan adanya lima program BPJS Ketenagakerjaan, selain perlindungan selama bekerja, pekerja juga dapat mendapatkan banyak manfaat sehingga hal tersebut dapat mencegah kemiskinan baru," katanya.