Logo Header Antaranews Jogja

Ferdy Sambo: Karier saya harus setop di sini

Rabu, 11 Januari 2023 05:44 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan Yosua.

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang meminta Ferdy Sambo untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi itu. Tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo: Apa yang saya dapat memang harus berhenti di sini



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026