Logo Header Antaranews Jogja

Kasus ustadz aniaya santri ditangani polisi

Minggu, 22 Januari 2023 00:27 WIB
Image Print
Dua santri korban penganiayaan ustadz (guru ngaji) di rawat di IGD RSUD drm Soedomo, Trenggalek, Sabtu (21/1/2023) (ANTARA/HO - foto warga)

Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Polda Jawa Timur, saat ini sedang menangani kasus ustadz atau guru ngaji yang melakukan tindak penganiayaan terhadap santrinya sendiri hingga mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/1) sore di salah satu ponpes di Trenggalek dan kini telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD (14) dan LM (15). MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim.

Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.

Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026