Akademisi UGM: Percepatan PSN membutuhkan harmonisasi regulasi pusat-daerah

id PSN,proyek strategis nasional,UGM

Akademisi UGM: Percepatan PSN membutuhkan harmonisasi regulasi pusat-daerah

Pekerja proyek infrastruktur di kawasan Kuningan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyebutkan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membutuhkan harmonisasi regulasi mulai dari pusat hingga daerah.

"Upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini perlu dilakukan, salah satunya melalui koordinasi antara pusat dan daerah," kata Mailinda melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, disharmoni peraturan perundangan dalam PSN mulai dari pendanaan, perbedaan RTRW nasional, provinsi, perbedaan RPJMN, dan RPJMD, termasuk izin gangguan dapat menghambat implementasi PSN mulai dari masa prakonstruksi hingga operasional.

Hal tersebut, menurut Meilinda, karena pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan lembaga berbeda dan dalam kurun waktu berbeda pula.

"Pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti, baik karena dibatasi masa jabatan, alih tugas atau penggantian," kata dia.

Pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini lebih kuat dibanding pendekatan sistem, kurangnya koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi, dan disiplin hukum.

Di sisi lain, katanya, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih kurang.

Beberapa hal tersebut, kata Meilinda, berdampak pada implementasi PSN, seperti adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan proyek serta muncul ketidakpastian hukum.

Ia mengatakan PSN merupakan proyek atau program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Keberadaan PSN ini penting untuk mendukung pemerataan pembangunan," kata dia.

Ia mengatakan keberadaan PSN mendapat dukungan regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan pemerintah Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

"Hingga 2021 terdapat 128 proyek yang telah selesai di mana 55 di antaranya pembangunan sektor transportasi, seperti pembangunan jalan tol, jalan akses, pembangunan bandara, pengadaan kereta, dan pembangunan pelabuhan," kata Meilinda.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024