Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyebutkan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membutuhkan harmonisasi regulasi mulai dari pusat hingga daerah.
"Upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini perlu dilakukan, salah satunya melalui koordinasi antara pusat dan daerah," kata Mailinda melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, disharmoni peraturan perundangan dalam PSN mulai dari pendanaan, perbedaan RTRW nasional, provinsi, perbedaan RPJMN, dan RPJMD, termasuk izin gangguan dapat menghambat implementasi PSN mulai dari masa prakonstruksi hingga operasional.
Hal tersebut, menurut Meilinda, karena pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan lembaga berbeda dan dalam kurun waktu berbeda pula.
"Pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti, baik karena dibatasi masa jabatan, alih tugas atau penggantian," kata dia.
Pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini lebih kuat dibanding pendekatan sistem, kurangnya koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi, dan disiplin hukum.
Di sisi lain, katanya, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih kurang.
Beberapa hal tersebut, kata Meilinda, berdampak pada implementasi PSN, seperti adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan proyek serta muncul ketidakpastian hukum.
Ia mengatakan PSN merupakan proyek atau program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Keberadaan PSN ini penting untuk mendukung pemerataan pembangunan," kata dia.
Ia mengatakan keberadaan PSN mendapat dukungan regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan pemerintah Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
"Hingga 2021 terdapat 128 proyek yang telah selesai di mana 55 di antaranya pembangunan sektor transportasi, seperti pembangunan jalan tol, jalan akses, pembangunan bandara, pengadaan kereta, dan pembangunan pelabuhan," kata Meilinda.
Berita Lainnya
Menparekraf: PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional 2024
Selasa, 2 April 2024 6:41 Wib
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
Dua insinyur dituduh curi data jet KF-21 Korsel, KBRI dampingi mereka
Jumat, 15 Maret 2024 16:01 Wib
Proyek IKN mencapai 77 persen
Jumat, 15 Maret 2024 2:46 Wib
Gibran janji selesaikan sejumlah proyek infrastruktur di Solo pada 2024
Selasa, 27 Februari 2024 11:44 Wib
Pertamina bakal garap proyek eksplorasi di Malaysia
Rabu, 7 Februari 2024 11:19 Wib
Pemkab Kulon Progo memprioritaskan pembangunan ekonomi 2025
Selasa, 6 Februari 2024 15:59 Wib
Luhut bantah proyek hilirisasi pertambangan didominasi pekerja asing
Kamis, 25 Januari 2024 10:34 Wib