Izin ajang ekonomi kreatif-pariwisata kini dipermudah

id kemenparekraf,perizinan event,industri pertunjukan

Izin ajang ekonomi kreatif-pariwisata kini dipermudah

Tangkapan layar - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat "Weekly Brief" secara hybrid di Jakarta, Senin (27/02/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti musik, film, seni budaya, hingga olahraga.

"Sesuai dengan rapat terbatas bahwa Presiden memberikan izin untuk mempermudah semua kegiatan seperti konser, kegiatan olahraga, seni dan budaya, musik, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya," kata Sandiaga saat "Weekly Brief" yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang terintergrasi pada seluruh perizinan. Oleh karena itu, alur perizinan acara yang terstandarisasi dan terdigitalisasi akan memudahkan lebih dari 30.000 acara berskala menengah-besar yang berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp170 triliun.

Menurut Sandiaga, pemerintah menargetkan bahwa izin bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional setidaknya enam bulan sebelum acara untuk izin prinsip dan tiga bulan sebelumnya untuk untuk izin teknis. Sementara izin final, paling lambat 45 hari sebelum acara.

"Dan tentunya ini nanti akan di bawah komando bapak Menko Marves, kami akan mengintegrasikan semua perizinan baik dari level dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga dari Polri," kata Sandiaga.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah akan permudah perizinan acara sektor ekonomi kreatif
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024