Logo Header Antaranews Jogja

Dinas Sosial Kulon Progo deklarasi cegah kekerasan seksual anak

Senin, 6 Maret 2023 16:57 WIB
Image Print
Deklarasi anti-kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar deklarasi lembaga kesejahteraan sosial pada anak untuk mencegah kekerasan seksual terhadap mereka.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Senin, mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak di daerah itu menjadi kekhawatiran bersama.

"Persentase kasus justru mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk itu, kami menggelar deklarasi lembaga kesejahteraan sosial pada anak (LKSA) dengan harapan angka kekerasan terhadap anak turun dan dapat ditangani dengan cepat," katanya.

Ia membenarkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak, termasuk di panti asuhan dan masyarakat.

Data kekerasan anak pada 2020-2022 di Kulon Progo, yakni pemerkosaan pada 2020 dan 2021 masing-masing empat kasus dan 2022 turun menjadi satu kasus, pelecehan seksual pada 2020 sebanyak dua kasus, 2021 sebanyak lima kasus dan pada 2022 turun menjadi dua kasus.

Namun kasus pencabulan mengalami kenaikan signifikan. Pada 2020 sebanyak 50 kasus, pada 2021 turun menjadi 33 kasus, namun pada 2022 naik menjadi 40 kasus.

Ada 23 LKSA peserta deklarasi, baik dari panti asuhan, pondok pesantren, dan lainnya. Hadir pula berbagai unsur, seperti LSM, OPD, Kemenag Kulon Progo, polisi, dan kejaksaan.

Melalui deklarasi ini, panti asuhan diharapkan bisa memberi perlindungan sehingga tidak terjadi kekerasan seksual pada anak.

Ia berharap, dengan deklarasi ini menunjukkan bahwa panti asuhan memang berkewajiban memberikan pengasuhan alternatif pengganti orang tua, namun jangan sampai terjadi kekerasan seksual di panti asuhan.

"Sehingga bisa memberi pembelajaran pada masyarakat, harus waspada dan menyiapkan pendidikan dan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Ini menjadi fenomena yang harus diangkat karena sangat penting," katanya.

Ia berharap, deklarasi LKSA menyadarkan seluruh pihak, khususnya masyarakat, agar mendukung pencegahan kekerasan seksual pada anak.

"Kami senantiasa melakukan pengawasan. Salah satunya melalui Forum Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), yang ikut mengoordinir Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada," katanya.

"Namun bagian yang paling penting adalah peningkatan perhatian dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menghadapi dampak sosial yang mungkin timbul akibat makin banyaknya pendatang," katanya.

Saat ini, lanjutnya, masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya memberi perlindungan pada anak, justru masih ada kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat. Satu kasus dianggap luar biasa adalah kekerasan seksual dilakukan ayah kepada anak kandungnya. Kasus ini sudah disidangkan dengan vonis 20 tahun bagi pelaku.

Upaya penyadaran, ungkap Irianta, sudah dilakukan, baik melalui satgas kelurahan dan kecamatan. Selain itu, melalui media massa, salah satunya bisa menyampaikan hasil deklarasi untuk memberi dampak penyadaran pada masyarakat.

"Harapannya masyarakat sadar dan ikut mendukung pencegahan kekerasan seksual pada anak," katanya.

Sekda Kulon Progo Triyono mengatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hal Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak dalam hal ini menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kabupaten Kulon Progo dengan penduduk berjumlah 443.283 jiwa (tahun 2021) memiliki jumlah anak 109.820 jiwa.

Di Kulon Progo, lanjut Triyono, kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak di antaranya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

"Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kulon Progo untuk terus mengupayakan perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Kulon Progo," katanya.

Ia mengatakan kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat. Pemkab wajib mencegah tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

"Tingginya potensi kerawanan tindak pidana kekerasan seksual pada anak memerlukan langkah-langkah antisipatif terhadap tindak pidana kekerasan seksual di semua segmen termasuk terhadap anak di lembaga kesejahteraan sosial anak," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026