Bawaslu Kulon Progo menyosialisasi prosedur penyelesaian sengketa pemilu

id Pemilu 2024,Kulon Progo ,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo menyosialisasi prosedur penyelesaian sengketa pemilu

Bawaslu Kulon Progo sosialisasi prosedur penyelesaian sengketa pemilu. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa pemilu pada partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Senin, mengatakan selain itu, Bawaslu melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

"Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu," kata Ria Harlinawati.

Ia mengatakan mulai April 2023 tahapan pencalonan DPRD akan dimulai. Berdasarkan catatan pada Pemilu 2019, Bawaslu Kulon Progo menyelesaikan sengketa yang diajukan lima parpol, artinya potensi sengketa Pemilu 2024 akan cukup besar di tahap pencalonan.

Namun demikian, Ria mengatakan tugas Bawaslu melakukan pencegahan sengketa. Namun hak parpol untuk mengajukan sengketa dan Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.

"Dengan demikian, keadilan pemilu dapat ditegakkan, baik untuk masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan peserta pemilu mempunyai hak memperoleh keadilan ketika ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu yang lain.

Kalau ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu yang lain, kata dia, maka bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

"Penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai, maka Bawaslu punya kewenangan memutuskan,” katanya.

Pelaksana Tugas Kabag P3SPH Bawaslu DIY Cahyo Febriyanto Tadhery menyampaikan bahwa Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak peserta yang merasa dirugikan atas keputusan  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami berwenang menerima permohonan sengketa dari peserta pemilu yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan KPU, proses penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan cara mediasi, namun jika dengan cara mediasi tidak menemukan kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi,” kata Cahyo.