Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa pemilu pada partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Senin, mengatakan selain itu, Bawaslu melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
"Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan mulai April 2023 tahapan pencalonan DPRD akan dimulai. Berdasarkan catatan pada Pemilu 2019, Bawaslu Kulon Progo menyelesaikan sengketa yang diajukan lima parpol, artinya potensi sengketa Pemilu 2024 akan cukup besar di tahap pencalonan.
Namun demikian, Ria mengatakan tugas Bawaslu melakukan pencegahan sengketa. Namun hak parpol untuk mengajukan sengketa dan Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.
"Dengan demikian, keadilan pemilu dapat ditegakkan, baik untuk masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan peserta pemilu mempunyai hak memperoleh keadilan ketika ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu yang lain.
Kalau ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu yang lain, kata dia, maka bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
"Penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai, maka Bawaslu punya kewenangan memutuskan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kabag P3SPH Bawaslu DIY Cahyo Febriyanto Tadhery menyampaikan bahwa Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak peserta yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami berwenang menerima permohonan sengketa dari peserta pemilu yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan KPU, proses penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan cara mediasi, namun jika dengan cara mediasi tidak menemukan kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi,” kata Cahyo.
Berita Lainnya
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketum PSSI minta masyarakat mendoakan Timnas Indonesia U-23 gulung Korsel
Kamis, 25 April 2024 20:31 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Petenis Osaka rebut kemenangan di Madrid Open 2024
Kamis, 25 April 2024 13:11 Wib
Nyalanesia tingkatkan literasi sekolah terpadu di Solo, Jateng
Kamis, 25 April 2024 12:46 Wib
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib