Masyarakat DIY diminta waspadai penjualan rumah di tanah kas desa

id TKD,tanah kas desa DIY,perumahan DIY

Masyarakat DIY diminta waspadai penjualan rumah di tanah kas desa

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat mewaspadai jual beli rumah yang didirikan pengembang di lahan berstatus tanah kas desa (TKD). 

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan kewaspadaan itu diperlukan seiring banyaknya temuan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY. 

"Kepada masyarakat baik yang ada di Yogya maupun yang ada di luar Yogya, hati-hati. Lihat dulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik kalau dalam membeli tanah atau perumahan di Yogyakarta," kata Noviar. 

Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. 

Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kecamatan Pakem, Condongcatur, Kecamatan Depok, Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, serta Nologaten, Kecamatan Depok, Sleman. 

Selain tanpa izin, pemanfaatan tanah kas desa tersebut menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan. 

"Dari lima itu, empat untuk perumahan, dan satu untuk kafe," kata dia. 

Ia menyebutkan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. 

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. 

"Lurah sebagai ujung tombak apalagi sesuai visi misi Pak Gubernur terkait reformasi kelurahan, diharapkan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan tanah desa. Jadi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, prosedurnya juga harus dilewati," kata dia. 

Salah satu yang dapat dilakukan oleh calon pembeli adalah memeriksa sertifikat tanah. 

"Misal ada pengembang yang menawarkan bahwa ini hak pakai, maka ditanyakan di atas tanah apa ? Kalau hak pakainya tanah kas desa ya jelas enggak bisa karena itu melanggar," kata Noviar.