Aset Rp30 miliar Ricky Ham Pagawak disita

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Ricky Ham Pagawak

Aset Rp30 miliar Ricky Ham Pagawak disita

Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai sekitar Rp30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.

Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024