Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai sekitar Rp30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.
Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar
Berita Lainnya
KPK melakukan supervisi ke Pemkab Sleman
Selasa, 2 April 2024 20:27 Wib
Masyarakat Gunungkidul diimbau menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
Pemerintah atasi 5.731 konten radikalisme di ruang digital
Sabtu, 23 Maret 2024 6:36 Wib
Judi online tak diberi toleransi di Indonesia, tegas Menkominfo
Selasa, 19 Maret 2024 19:54 Wib
Capres Anies: Pemberantasan korupsi dimulai dari presiden
Kamis, 18 Januari 2024 10:19 Wib
Capres Ganjar siap adu gagasan soal pemberantasan korupsi
Kamis, 11 Januari 2024 18:07 Wib
Seluruh satker dikerahkan, tanda pemerintah serius perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:06 Wib