
11.176 peserta pecahkan rekor MURI senam bersama berseragam batik

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 11.170 peserta memecahkan rekor MURI melalui kegiatan senam bersama berseragam batik pada peringatan 30 tahun Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di Kudus, Jawa Tengah, Minggu.
Bupati Kudus Hartopo hadir pada senam dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-30 FSP RTMM-SPSI bertajuk "Tembakau Sebagai Sumber Penghidupan Bagi Pekerja/Buruh Rokok Indonesia" yang berlangsung selama lebih dari 1,5 jam.
Setelah acara senam berseragam batik, acara dilanjutkan dengan santunan kepada anak yatim dan penyerahan 30 paket Tumpeng Tembakau sebagai simbol 30 tahun dari Pimpinan Daerah FSP RTMM- SPSI kepada Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.
Selanjutnya, PP FSP RTMM-SPSI akan menyerahkan sebanyak 30 paket Tumpeng Tembakau dimaksud ke DPR RI sebagai simbol aspirasi FSP RTMM-SPSI dalam menolak pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.
"RTMM SPSI menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan," kata Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS saat menyampaikan sambutan pada acara 30 tahun FSP RTMM-SPSI.
FSP RTMM-SPSI merayakan HUT Ke-30 dengan menyuarakan semangat penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta produk yang diatur secara ketat yaitu minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Sudarto mengatakan draft UU yang bersifat omnibus law itu saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.
"Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM," katanya.
Menurut dia, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.
"Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau," katanya.
Sudarto menambahkan bahwa penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah dalami RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Sebab hal ini bisa mengancam sebanyak lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang dapat kehilangan pekerjaan bila pasal-pasal dimaksud diloloskan dalam RUU Kesehatan.
"Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan-rekan anggota tetapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang," kata Sudarto.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.
"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar," kata Sudarto.
RUU Kesehatan dinilai juga akan memberikan Kementerian Kesehatan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri, termasuk tidak peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.
Pewarta : SP
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
