KPU: Mantan napi tidak harus cantumkan surat keterangan pengadilan

id Kulon Progo ,Pemilu 2024,KPU Kulon Progo

KPU: Mantan napi tidak harus cantumkan surat keterangan pengadilan

Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan mantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan hingga bukti pengumuman di media jika mencalonkan sebagai anggota legislatif.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat (6) soal mantan narapidana dalam Pemilu 2024.

Peraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.

"Narapidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang diharuskan mencantumkan salinan pengadilan, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan mengumumkan di media, sedangkan mantan narapidana pidana yang ancamannya di bawah kurang lima tahun tidak harus menyertakan tiga dokumen tersebut," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan mantan narapidana yang ancamannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD tanpa harus menunggu jeda lima tahun.

"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan saat ini Tim Verifikator KPU Kulon Progo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten. Verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 30 Mei sampai 23 Juni 2023.

Jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kulon Progo hingga kini belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi, katanya.

"Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulon Progo," katanya.

Sebelumnya, Tri Mulatsih mengatakan KPU Kulon Progo melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran 550 bakal calon legislatif dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ia mengatakan dalam verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota legislatif ini melibatkan seluruh anggota dan staf KPU Kulon Progo.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan poin-poin yang dilakukan verifikasi administrasi, yakni semua dokumen bakal calon anggota legislatif yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani, dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, dan surat dari pengadilan.

"Sejauh ini, kami sudah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar langsung kami eksekusi," katanya.