
Pinjol ilegal masih marak, OJK diminta hati-hati cabut moratorium

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencermati rencana pencabutan moratorium izin pinjaman online (pinjol).
"Mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, karena pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat. Telah banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital.
"Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal," katanya menegaskan.
Dia berharap OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum, agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur.
Kata dia, meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.
"Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sudah banyak korban harta bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal. Hal itu tentu perlu mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan. Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR minta OJK cermat cabut moratorium pinjol
Pewarta : Fauzi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
