
Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia digagalkan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Kepala Satgas TPPO Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap delapan orang pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak," ucapnya.
Para korban, lanjut dia, berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.
Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.
"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan," kata Asep yang juga menjabat selaku Wakabareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini, adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
