Logo Header Antaranews Jogja

PMI asal Kalbar peroleh perlindungan hukum dari KJRI Kuching

Rabu, 14 Juni 2023 10:42 WIB
Image Print
Marlia (duduk tengah) seorang WNI asal Kabupaten Sambas Kalimantan Barat menceritakan persoalan yang dialaminya kepada pihak KJRI Kuching. ANTARA/HO-Humas KJRI Kuching.

Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan perlindungan hukum untuk seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga mendapatkan perlakuan tidak wajar saat dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga di Bintulu Serawak, Malaysia.

"Ada dugaan unsur eksploitasi terhadap Marlia, dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas dan tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga," kata Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Sigit, persoalan tersebut sudah dilaporkan Tim KJRI Kuching kepada pihak kepolisian serta kepada Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Bintulu Serawak, Malaysia.

Diketahui, Marlia merupakan warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, masuk ke Negara Malaysia sejak Tahun 2004, setelah dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga kurang lebih 15 hingga 17 tahun lamanya Marlia tidak diberikan gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya di Bintulu Malaysia.

Dijelaskan Sigit, terungkapnya kasus yang menimpa Marlia, berawal atas laporan Kepala Desa Semanga atas nama Mirdan yang merupakan ayah Marlia.

Berdasarkan laporan ayah Marlia, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar Marlia sejak 2004 lalu.

Untuk informasi, Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikannya karena ingin pulang ke Indonesia, setelah belasan tahun ditahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya.

"Jadi berkat bantuan seorang warga Malaysia itu, akhirnya ayah Marlia mengetahui keberadaannya," tutur Sigit.

Dari laporan tersebut, kata Sigit, pihaknya melakukan penelusuran dan pada 12 Juni 2023, Tim KJRI Kuching berhasil menemukan Marlia di rumah salah satu warga Malaysia yang membantu dan mencoba mencari informasi keluarga Marlia.

Sigit menuturkan berdasarkan pengakuan Marlia sejak 2004 dirinya masuk ke Negara Malaysia dibantu oleh oknum agen pekerja Indonesia..


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Kuching berikan perlindungan hukum untuk PMI asal Kalbar



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026