
Baca, Ada tersangka baru di BTS

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (15/6), mulai dari MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka, hingga Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS Kominfo.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
PN Jakpus tolak gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.
KPK tahan sembilan tersangka kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kejagung tetapkan tiga korporasi tersangka korupsi minyak goreng
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS Kominfo
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, putusan MK soal sistem pemilu hingga tersangka baru kasus BTS
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
