Logo Header Antaranews Jogja

Usai diperiksa, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka

Selasa, 4 Juli 2023 06:08 WIB
Image Print
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor dugaan penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama 9 jam.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Senin malam, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.

"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik belum tetapkan Panji Gumilang tersangka usai diperiksa 9 jam



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026