Bantul (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama Januari-September 2023 merehabilitasi sebanyak 124 korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kalau kasus penyalahgunaan narkoba kita melihatnya didata rehabilitasi karena kita juga melakukan rehabilitasi korban, kalau tahun 2023 sampai bulan ini sudah 124 orang yang ikut program rehabilitasi," kata Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah di Bantul, Jumat.
Menurut dia, jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi di BNN Bantul agar bisa sembuh dari kecanduan dan ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut naik dibanding tahun lalu 2022 yang hanya sebanyak 109 klien.
"Korban penyalahgunaan narkoba yang perempuan memang ada, akan tapi sebagian besar laki-laki," katanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Bantul yang tercatat di BNNK Bantul selama 2021 sebanyak 96 kasus, sedangkan tahun 2022 mengalami kenaikan dengan lebih dari 100 kasus penyalahgunaan narkoba, katanya.
"Kemudian pada 2023 cukup banyak, tapi saya belum melihat datanya secara persis. Tetapi yang jelas pengungkapan kasus kita gabungan dengan Polres Bantul," katanya.
Arfin mengatakan beberapa kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bantul didominasi pelaku usia produktif sekitar 30 tahunan. Beberapa di antaranya pernah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis psikotropika.
"Kami pernah menangkap seorang pengedar psikotropika trihexyphenidyl sebanyak 540 pil dan kami limpahkan semua kasus tersebut ke Polres Bantul karena penanganan kami hanya sampai di narkotika," katanya.
Untuk mencegah dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, kata dia, pihaknya minta masyarakat mulai menjaga diri, meningkatkan daya ketahanan diri, dan keluarga. Itu sangat penting.
"Karena pengaruh dari luar itu sangat dominan, dan anak-anak kita harus dijaga benar, kondisi keluarga harus dijaga karena jika tidak dijaga, maka bisa menjadi sasaran atau korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
