
KPU RI condong pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023
Rabu, 20 September 2023 22:01 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Hasyim saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu
Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.
Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU condong pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
