
TKN Prabowo-Gibran hormati PP soal pejabat kampanye pilpres

Jakarta (ANTARA) -
"Kita semua harus taat dengan semua undang-undang, dengan semua peraturan yang ada. Karena kita juga ingin memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat," kata Rosan saat ditemui di rumah pemenangan Fanta Headquarter di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakan Rosan terkait kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait cuti yang akan diambil Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa kampanye Pilpres 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Prabowo saat ini menjabat Menteri Pertahanan dan Gibran merupakan Walikota Surakarta.
Diketahui, menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (24/11).
Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Pewarta : Walda Marison
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
