
Kejagung jangan tebang pilih tangani korupsi timah

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Kejaksaan Agung, jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus skandal di PT Timah Tbk.
"Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa juga kata dia, nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan itu, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
"Karena opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktek ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.
Yusri menjelaskan Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu (3/4) kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung, seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan manfaat terakhir dari bisnis itu, setelah dia akuisisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata.
Menurut Yusri ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS yang katanya berlangsung sekitar 13 jam. Namun menurut pengacara RBS, Ricky Saragih kepada media Rabu (3/4), kliennya tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja.
"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh, kenapa RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung?, mana yang benar keterangan di antara mereka berdua," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CERI: Kejagung jangan tebang pilih di kasus skandal korupsi timah
Pewarta : Fauzi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
