Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi untuk melakukan pencatatan, penataan, dan penyelamatan tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, kerja sama itu diresmikan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Menkes Budi mengungkapkan Kemenkes memiliki tanah aset negara yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia, namun masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.
"Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti. Kami ingin meminta bantuan agar ini dirapikan surat-suratnya, sehingga bukan hanya tercatat di Kemenkeu, tapi juga Kementerian ATR/BPN," katanya.
Menurut data yang dihimpun oleh Biro Hukum Kemenkes, terdapat 24 kasus agraria yang saat ini dihadapi Kemenkes. Dari jumlah tersebut, kata dia, empat kasus diselesaikan dengan prosedur ligitasi, sementara 20 kasus dengan prosedur non-ligitasi.
Dia menjelaskan penyelesaian sengketa tanah non-litigasi spesifik terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang, BBPK Hang Jebat Jakarta, dan RS Sitanala di Tangerang. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyelesaian konflik agraria tersebut dengan berbagai upaya solutif, kata dia, guna memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes-Kementerian ATR/BPN kerja sama amankan aset negara