Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan penundaan pengadaan mesin pengolah sampah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto pada 2025 belum berdampak signifikan terhadap operasional jangka pendek.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Budi Purwanta di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pengadaan mesin pengolah sampah tersebut berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
Namun, adanya rasionalisasi anggaran sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pengadaan mesin operasional ditunda.
"Penundaan pengadaan mesin pengolah sampah belum berpengaruh pada operasional TPA Banyuroto secara jangka pendek. Hal ini dikarenakan TPA Banyuroto diperkirakan masih mampu menangani sampah sampai empat tahun ke depan," katanya.
Namun demikian, ia mengakui, mesin pengolah sampah yang baru bisa memperpanjang masa penanganan sampah TPA Banyuroto, karena beban penanganan bisa berkurang.
"Memang saat ini sudah ada satu mesin pengolah sampah dari Danais 2024. Kalau ada mesin baru, pengolahan sampah lebih cepat," katanya.
Ia mengatakan mesin pengolah sampah saat ini hanya mampu beroperasi selama delapan jam sehari dan efektif mengolah sampah selama enam jam. Setiap jam, mesin tersebut mampu mengolah sampai 1 ton sampah, sehingga totalnya mencapai enam ton sampah sehari.
"Sedangkan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto mencapai rata-rata 33 ton sehari. Akibatnya sampah terus menumpuk," katanya.
Dia mengatakan mesin yang ada dapat beroperasi 24 jam nonstop, namun membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Sebab, katanya, operasional lebih mahal daripada landfill, sedangkan kalau hanya mengolah di landfill maka umur masa pakai TPA akan lebih cepat habis.
"Untuk itu, kami berharap ada intervensi dari Pemkab Kulon Progo agar pengadaan alat tetap bisa dilakukan demi menjaga prinsip pengolahan sampah berwawasan lingkungan," katanya.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengatakan Danais DIY ikut terimbas kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi yang seharusnya mencapai Rp1,2 triliun, dipangkas Rp200 miliar.
Pemangkasan tersebut secara otomatis berdampak pada alokasi danais untuk Kulon Progo, yang sebelumnya dijatah Rp103 miliar. Pengadaan mesin pengolah sampah menjadi salah satu program yang harus ditunda.
"Penundaan juga dilakukan terhadap proyek penataan Alun-Alun Wates serta sejumlah program skala kecil lainnya," katanya.