Hakim larang siaran langsung di persidangan Hasto Kristiyanto

id Hasto Kristiyanto, PDIP, Harun Masiku, Sekjen PDIP,sidang, siaran langsung,larangan,live,liputan,peliputan,hasto

Hakim larang siaran langsung di persidangan Hasto Kristiyanto

Sidang pemeriksaan saksi kasus Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengambil langkah tegas dengan melarang siaran langsung dalam persidangan perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Kebijakan ini berlaku sejak sidang memasuki tahapan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait kasus Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, menyatakan bahwa peliputan tetap diperbolehkan, namun media tidak diizinkan menyiarkan secara langsung proses persidangan.

"Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming," kata Rios di ruang sidang, Kamis (17/4).

Larangan itu juga berlaku bagi publik yang hadir dalam ruang sidang. Hakim menyampaikan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan rekaman yang tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa persidangan sudah direkam menggunakan perangkat resmi pengadilan dan dianggap cukup sebagai dokumentasi.

Baca juga: Hakim tolak keberatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, sidang lanjut

Baca juga: KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel


Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak kasus mencuat tahun 2020.

Hasto didakwa memberikan instruksi kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan telepon genggamnya guna menghindari penggeledahan dari tim penyidik.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta agar dapat memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan berlanjut dan persekongkolan dalam tindak pidana.


Baca juga: Sidang perdana Hasto Kristiyanto: elite PDI Perjuangan padati pengadilan

Baca juga: Hasto Kristiyanto didakwa terlibat suap KPU Rp600 juta untuk masukkan Harun Masiku ke DPR



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim larang siaran langsung sidang Hasto Kristiyanto

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025