Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sempat diwarnai kegaduhan, akibat keberadaan empat orang tidak dikenal yang disebut-sebut sebagai penyusup di ruang sidang.
Keributan terjadi menjelang dimulainya pemeriksaan saksi. Guntur Romli, politikus dari PDIP yang hadir dalam ruang sidang, secara lantang meminta agar empat orang tersebut segera dikeluarkan.
"Tolong keluarkan penyusup!" seru Guntur saat berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Permintaan itu langsung direspons oleh aparat keamanan dan anggota Satgas PDIP berseragam baret merah. Mereka mengamankan dan menggiring keempat individu tersebut keluar dari ruang sidang. Tidak satu pun dari mereka memberikan identitas saat dikeluarkan.
Sementara itu di luar PN Jakarta Pusat, terdapat massa yang melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.
Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras suara sepanjang persidangan di dalam pengadilan berlangsung.
Baca juga: Hakim larang siaran langsung di persidangan Hasto Kristiyanto
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Baca juga: Hakim tolak keberatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, sidang lanjut
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel
Baca juga: Hasto Kristiyanto didakwa terlibat suap KPU Rp600 juta untuk masukkan Harun Masiku ke DPR
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang Hasto sempat gaduh akibat empat orang dituding penyusup