KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB termasuk milik RK

id KPK,Korupsi,Korupsi iklan BJB,Ridwan Kamil,RK

KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB termasuk milik RK

Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Daftar kendaraan yang diamankan beragam, mulai dari mobil hingga motor. Beberapa di antaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha NMAX.

Namun yang paling menyita perhatian publik adalah satu unit Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam. Motor ini disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," lanjut Tessa.

Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).

Tiga lainnya adalah para pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025